Jumat, 03 Agustus 2012

Pengertian Arsip dan Kearsipan Menurut UU Nomor 43 Tahun 2009


Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan, beberapa pengertian mengenai arsip dan kearsipan telah terangkum di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Berikut inipengertian arsip dan kearsipan menurut UU No. 43 Tahun 2009:
  1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
  2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
  4. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
  5. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
  6. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
  7. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
  8. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
  9. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
Sedemikian lengkap UU No. 43 Tahun 2009 ini mewadahi pengertian arsip dan kearsipan. Tinggal bagaimana penerapannya dalam pengelolaan arsip bagi kehidupan kebangsaan, organisasi, perusahaan dan perkantoran sehingga pada akhirnya dapat terwujud dunia kearsipan tanah air yang terkelola secara optimal, efektif dan efisien.

Jumat, 27 Mei 2011

PERSYARATAN PENANAMAN KBR

1.SPP
2.SPTB
3.SPKS
4.RINGKASAN KONTRAK
5.SURAT PERNYATAAN KELOMPOK TANI
6.SURAT PERNYATAAN PPK
7.RPB
8.KWITANSI (DITANDA TANGANGI KETUA KELOMPOK TANI, PPK, KETUA TIM PERENCANA DAN KETUA TIM PENGAWAS)
9. COPY BUKU TABUNGAN
10. FOTO
11. BA. PEMERIKSAAN
12.BAST 

PERSYARATAN PEMBUATAN KBR

1.SPP
2.SPTB
3.SPKS
4.RINGKASAN KONTRAK
5.SURAT PERNYATAAN KELOMPOK TANI
6.SURAT PERNYATAAN PPK
7.RUKK
8.KWITANSI (DITANDA TANGANGI KETUA   KELOMPOK, PPK, KETUA TIM PERENCANA DAN   KETUA TIM PENGAWAS)
9. COPY BUKU TABUNGAN
10. FOTO (UNTUK TAHAP II DAN III)
11. BA. PEMERIKSAAN (UNTUK TAHAP II DAN III)
12.BAST (UNTUK TAHAP III)


KLIK ---------> FORM PEMBUATAN KBR

Selasa, 24 Mei 2011

STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 100/PMK.02/2010 
TENTANG 
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 

SILAHKAN DIKLIK ICON INI

Minggu, 22 Mei 2011

CONTOH PENGISIAN SPP (SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN)

1
BELOM ADA PERMINTAAN PEMBAYARAN

2
PERMINTAAN PEMBAYARAN PERTAMA

3
PERMINTAAN PEMBAYARAN KEDUA. DST

PERSYARATAN KELENGKAPAN SPP PEMBUATAN KBR TAHUN 2011 PEMBAYARAN TAHAP 1 UANG MUKA KERJA 20%

KELENGKAPAN LEMBAR 1 UNTUK DIBAWA KE KPPN

                        

KELENGKAPAN LEMBAR 2 UNTUK DIBAWA KE KPPN

                       
+
KELENGKAPAN LEMBAR 3 UNTUK ARSIP BPDAS PALU POSO 

                      

KELENGKAPAN LEMBAR 4 UNTUK ARSIP PPK/BPP KABUPATEN KOTA SESUAI PERATURAN KEMENTRIAN KEHUTANAN NO. 12