Jumat, 27 Mei 2011

PERSYARATAN PENANAMAN KBR

1.SPP
2.SPTB
3.SPKS
4.RINGKASAN KONTRAK
5.SURAT PERNYATAAN KELOMPOK TANI
6.SURAT PERNYATAAN PPK
7.RPB
8.KWITANSI (DITANDA TANGANGI KETUA KELOMPOK TANI, PPK, KETUA TIM PERENCANA DAN KETUA TIM PENGAWAS)
9. COPY BUKU TABUNGAN
10. FOTO
11. BA. PEMERIKSAAN
12.BAST 

PERSYARATAN PEMBUATAN KBR

1.SPP
2.SPTB
3.SPKS
4.RINGKASAN KONTRAK
5.SURAT PERNYATAAN KELOMPOK TANI
6.SURAT PERNYATAAN PPK
7.RUKK
8.KWITANSI (DITANDA TANGANGI KETUA   KELOMPOK, PPK, KETUA TIM PERENCANA DAN   KETUA TIM PENGAWAS)
9. COPY BUKU TABUNGAN
10. FOTO (UNTUK TAHAP II DAN III)
11. BA. PEMERIKSAAN (UNTUK TAHAP II DAN III)
12.BAST (UNTUK TAHAP III)


KLIK ---------> FORM PEMBUATAN KBR

Selasa, 24 Mei 2011

STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 100/PMK.02/2010 
TENTANG 
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 

SILAHKAN DIKLIK ICON INI

Minggu, 22 Mei 2011

CONTOH PENGISIAN SPP (SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN)

1
BELOM ADA PERMINTAAN PEMBAYARAN

2
PERMINTAAN PEMBAYARAN PERTAMA

3
PERMINTAAN PEMBAYARAN KEDUA. DST

PERSYARATAN KELENGKAPAN SPP PEMBUATAN KBR TAHUN 2011 PEMBAYARAN TAHAP 1 UANG MUKA KERJA 20%

KELENGKAPAN LEMBAR 1 UNTUK DIBAWA KE KPPN

                        

KELENGKAPAN LEMBAR 2 UNTUK DIBAWA KE KPPN

                       
+
KELENGKAPAN LEMBAR 3 UNTUK ARSIP BPDAS PALU POSO 

                      

KELENGKAPAN LEMBAR 4 UNTUK ARSIP PPK/BPP KABUPATEN KOTA SESUAI PERATURAN KEMENTRIAN KEHUTANAN NO. 12

                      

Rabu, 11 Mei 2011

Sosialisasi Aplikasi RKAKL 2011 Jakarta

Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dengan format baru sebagai bagian dari reformasi perencanaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Restrukturisasi Program dan Kegiatan. Peserta yang diundang pada acara Sosialisasi adalah Kepala UPT, Pejabat Eselon III/IV Pusat yang membidangi Pemolaan, Kepala Seksi Program serta para Operator RKA-KL dengan jumlah 120 orang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, Nomenklatur Direktort Jenderal RLPStelah berubah menjadi Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial. Dengan berubahnya Nomenklatur ini maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan penataan personil untuk mengisi organisasi baru tersebut. Selain itu, dalam rangka mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan hidup, pada tahun 2010 Direktorat Jenderal RLPS akan melakukan berbagai kegiatan pembangunan seperti:
a. Rehabilitasi Hutan Konservasi/Lindung seluas 100.000 Hektar
b. Fasilitasi Hutan Rakyat Kemitraan seluas 50.000 Hektar
c. Fasilitasi Penetapan Areal Kerja HKm seluas 400.000 Hektar
d. Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa seluas 100.000 Hektar
e. Fasilitasi Ijin Pengelolaan HKm sebanyak 100 Kelompok
f. Fasilitasi Kemitraan sebanyak 10 Unit
g. Fasilitasi Dukungan Ketahanan Pangan di 4 Provinsi
h. Fasilitasi Penetapan Sentra HHBK Unggulan pada 6 Lokasi
i. Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu pada 22 DAS Prioritas
j. Pembangunan Baseline Data Pengelolaan DAS di 7 BPDAS

Seluruh kegiatan pembangunan tersebut di atas dilaksanakan secara terukur, tersencana, terarah,dan mudah untuk dimonitor, mulai tahun 2010 ini, seluruh kegiatan yang dilaksanakan harus dapat dilaporkan secara periodic kepada Tim Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Untuk itu agar Saudara dapat melaporkan seluruh kegiatan pembangunan yang ada pada instansi masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, sesuai hasil Audit BPK, laporan keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2009 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), ini merupakan peningkatan dari yang sebelumnya mendapatkan opini Disclaimer. Pada tahun 2010 ini diharapkan opininya akan meningkat menjadiWajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk bisa mencapai opini WTP ini perlu dukungan dari kita semua

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan bidang RLPS tahun 2010, maka hal-hal yang perlu dicermati oleh kita semua adalah sebagai berikut :

a. Pelaksanaan rehabilitasi hutan konservasi dan hutan lindung lainnya seluas 100.000 hektarhendaknya pelaksanaannya dipercepat proses persiapannya mengingat waktu musim hujan yang sudah semakin dekat (tersisa 4 bulan lagi). Berdasarkan laporan yang sudah masuk, baru beberapa BPDASyang telah cukup maju dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ini adalah BPDAS Barito, Palu Poso, WaySeputih Way Sekampung, dan Jeneberang Walanae.

b. Pada saat ini sedang diproses penerbitan SRAA APBN-P tahun 2010. Setelah terbitnya SRAA ini maka diminta agar Saudara melakukan pembahasan dengan Kantor Wilayah Perbendaharaan setempat dalam rangka proses penerbitan revisi DIPA ABPN tahun 2010.

c. Bobot kegiatan terbesar pada APBN-P tahun 2010 adalah berupa pembuatan Kebun Bibit Rakyat(KBR) sebanyak 8.000 unit pada 8.000 desa. Selain itu melalui APBN-P ini juga akan dilaksanakan pengadaan bibit Penghijauan Lingkungan 20 juta batang dan pembangunan Hutan Kota seluas 2.000hektar.

d. Kegiatan pembuatan KBR dilaksanakan dalam rangka mempercepat pencapaian kontrak kinerja Menteri Kehutanan kepada Presiden RI. Melalui kegiatan KBR akan dihasilkan bibit sebanyak 400 juta batang yang penanamannya akan dilakukan pada tahun 2011 seluas 1 juta hektar. Pedoman penyelenggaraan KBR telah diterbitkan melalui Permenhut Nomor P.24/Menhut-II/2010.

e. Masalah krusial dari pembuatan KBR adalah penetapan desa sasaran pembuatan KBR. Yang perlu diperhatikan pada saat penetapan desa sasaran KBR ini adalah apakah sasaran desa tersebut memiliki lahan kritis yang nantinya akan ditanami dari bibit yang dihasilkan dari KBR.

f. Pengadaan bibit penghijauan lingkungan dilakukan sebagai insentif dari Kementerian Kehutanan pada kegiatan penanaman satu milyar pohon (One Billion Indonesian Tress For The World/OBIT).Sejalan dengan semakin dekatnya musim hujan yang akan menjadi puncak pelaksanaan OBIT, maka agar seluruh Kepala UPT segera menyelesaikan proses pengadaan bibit yang telah tersedia pada DIPA ABPN tahun 2010.

g. Pada SRAA APBN-P tahun 2010, kegiatan pembuatan Hutan Kota masih dibintangi karena proses perpindahan anggaran sebesar Rp. 10 Milyar dari Direktorat Jenderal PHKA kepada Direktorat JenderalRLPS masih belum tuntas. Pada saat proses ini sudah tuntas maka akan dilakukan revisi untuk menghilangkan tanda bintang tersebut di Direktorat Jenderal Anggaran.

h. Sesuai dengan kesepakatan Tri Partid, pada tahun 2011 Direktorat Jenderal RLPS mendapat alokasi pagu anggaran untuk program peningkatan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 3,032 trilyun. Dana ini akan dialokasikan untuk membiayai kegiatan:
· Fasilitasi dan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, termasuk hutan mangrove, rawa
dan gambut seluas 321.000 hektar
· Fasilitasi penetapan areal kerja pengelolaan HKm seluas 400.000 hektar
· Fasilitasi penetapan areal kerja Hutan Desa seluas 100.000 hektar
· Fasilitasi pembangunan Hutan Rakyat Kemitraan seluas 50.000 hektar
· Fasilitasi penetapan areal Sumber Benih seluas 900 hektar
· Pengelolaan areal Sumber Benih seluas 4.500 hektar
· Penyusunan rencana pengelolaan DAS Terpadu pada 21 DAS Prioritas
· Pembuatan KBR sebanyak 10.000 unit
· Bantuan biaya penanaman bibit KBR tahun 2010 seluas 1 juta hektar
· Pemeliharaan (P1 RHL tahun 2010) seluas 100.000 hektar

i. Implikasi dari penerapan satu program untuk setiap Eselon I dan satu kegiatan untuk setiap EselonII serta satu kegiatan untuk setiap UPT, adalah :
· Akuntabilitas dan transparansi harus meningkat
· Penganggaran berbasis kinerja
· Meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan
kegiatan

j. Dengan dilaksanakannya acara sosialisasi ini maka kami harapkan :
· Agar segera mempercepat pelaksanaan seluruh kegiatan yang telah ada pada DIPA
APBN tahun 2010
· Agar  segera mempersiapkan pembahasan penerbitan revisi APBN-P dengan Kantor
Wilayah Perbendaharaan setempat
· Melaporkan seluruh kegiatan pembangunan yang ada pada instansi  secara periodic
untuk mencukupi Tim UKP4
· Agar  mempersiapkan perencanaan (RKA-KL) kegiatan pembangunan tahun 2011

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.23/Menhut-II/2011

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.23/Menhut-II/2011
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS KEBUN BIBIT RAKYAT

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P. 12/Menhut-II/2011

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 12/Menhut-II/2011

TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2011